Selain itu, salah satu korban bernama Wahyu Wijayanti menyesalkan tindakan ketiga bos itu yang tak memiliki niat baik mengembalikan dana mereka.
“Mereka flexing setelah gagal bayar pada kami” ungkap Wahyu yang mengaku menderita kerugian senilai 40 juta rupiah.
Sementara itu para pengacara tersangka menyatakan jika memang ada kesalahan pada pengelolaan uang Arsol tersebut.
Namun kesalahan itu tidak disengaja, mengingat banyak member setelah menerima arisan, mereka menghilang dan tidak membayar kewajiban selanjutnya. Sehingga penerima arsol berikutnya terjadi gagal bayar.
Namun para pengacara tersangka juga berharap agar kasus ini segera masuk ke meja persidangan.
Pewarta : AGST
Komentari tentang post ini