Direktur Jenderal Standardisasi dan Pengawasan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak menambahkan dari hasil pengawasan selama 2013, pihaknya telah mengambil langkah pembinaan dengan memberikan teguran terhadap pelanggaran. “Terutama yang terkait dengan label,” ujarnya.
Sedangkan untuk produk yang terkait dengan SNI, menurutnya, masih dalam pengujian laboratorium dan beberapa produk yang belum dapat teridentifikasi asalnya masih dalam tahap penelusuran.
Pada tahun 2013, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) juga telah melakukan proses penyidikan terhadap beberapa produk telepon seluler yang tidak memenuhi ketentuan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Tim ini juga secara intensif melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terhadap produk telepon seluler tersebut, PPNS-PK Kemendag telah memperoleh penetapan sita dari pengadilan dan saat ini prosesnya memasuki tahap pemberkasan. “Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diperoleh status P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Dirjen SPK.