Lebih lanjut, Krisnamurti menambahkan Kemendag akan terus mengintensifkan kegiatan pengawasan atas produk barang beredar dan jasa di pasar baik melalui pengawasan berkala maupun pengawasan khusus ke sejumlah wilayah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi bersama dengan instansi teknis terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Dengan disepakatinya Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan RI dengan Kepala POLRI, Kepala Staf Angkatan Darat TNI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina (BARANTAN) Kementerian Pertanian dan Badan Intelijen Negara (BIN), maka penanganan pengawasan oleh pemerintah menjadi semakin baik. Â “Kerja sama antar instansi pemerintah tersebut merupakan bukti keseriusan kami dalam mengatasi isu-isu perlindungan konsumen. Kami juga akan terus memperkuat langkah Tim TPBB dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non-pangan yang beredar di masyarakat,” imbuh Dirjen SPK.