Kalau dugaan itu benar kata Dodi Reza, maka kontraproduktif dengan paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi, sehingga Pelindo tidak produktif lagi dan terjadi konflik antara buruh dengan manajemen, yang berarti Pelindo tidak melakukan good givernance, melanggar UU pelayaran. “Jadi, kalau kita langsung membongkar kontrak kerja tanpa alasan yang kuat, maka investor bisa ketakutan,” imbuhnya
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Al-Fauzi dari Fraksi Hanura, banyak laporan yang masuk dan menilai telah terjadi pelanggaran UU No.17/2008 dalam perpanjangan kontrak JICT tersebut. Padahal, menteri sebelumnya baik Freddy Number maupun EE Mangindaan 2012 sudah mengingatkan bahwa operator itu bukan regulator.
“Ibu Rini Soemarno (BUMN) juga mengingatkan, bahwa izin kontrak itu harus sesuai dengan UU pelayaran. Ada 29 izin kontrak sejak tahun 1999 senilai 250 juta dollar AS. Ada 8.000 kapal dan saat ini mencapai 13.500 kapal. Itu artinya, Panja ini akan menelusuri apa ada kerugian negara? Kalau bergerak di politis, maka kasus ini tak akan pernah tuntas. Saya pun tidak yakin Pansus akan disetujui Paripurna DPR,” tambahnya.
Nashim Khan juga mendukung langkah Panja terlebih dahulu, apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus Pelindo tersebut. ‘Kalau Pansus butuh waktu panjang dan akan menjadi masalah politik yang tidak tuntas,” ungkapnya. **













