JAKARTA–Pemerintah menarik produk impor lampu swaballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun produk yang dimusnahkan untuk lampu swaballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, 3.750
buah untuk tipe 3U, 5.250 buah untuk spiral. Sedangkan untuk pompa air merek Lakoni tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) sebanyak 75 unit. “Penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swaballast merek Citylamp yang menunjukan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI yang diberlakukan wajib, yaitu SNI 04-6504-2001,” kata Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Selain itu, kata Widodo, hasil uji pompa air listrik merek Lakoni dengan tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003 yang diberlakukan wajib. “Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut,”
ungkapnya