Widodo menegaskan Langkah pemusnahan tersebut diambil guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L). “Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swaballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni Tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dari peredaran.
Secara langsung maupun tidak langsung, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik. “Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya karena berdedikasi dan bertanggungjawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” pungkas Widodo.
Penemuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Propinsi Riau, Propinsi Kepri, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar.
Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.













