Selama ini, penyederhanaan peraturan-peraturan dilakukan dengan tujuan agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, hal
ini harus diimbangi oleh pemenuhan ketentuan-ketentuan lain, seperti kewajiban SNI, label, serta kewajiban melengkapi buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. **aec













