JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas bisnis keuangan perlu meningkatkan pengawasan perilaku bisnis dalam konteks perlindungan konsumen.
Hal ini sangat penting untuk melengkapi pengawasan di sektor keuangan.
“Saya mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan market conduct karena ini mengatur perilaku bisnis dan bagaimana perlindungan konsumen menjadi hal penting di industri keuangan,” ujar Andreas di Jakarta, Senin (21/12).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) OJK jelas mengamanatkan bahwa OJK wajib melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat, apalagi OJK juga memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan ini.
“Bahkan Inggris dan Amerika bahkan membentuk badan khusus untuk pengawasan market conduct,” terang polisi PDI Perjuangan ini.
Andreas juga meminta kepada OJK untuk meningkatkan framework pengawasan market conduct.
Salah satu caranya, memperkuat kemampuan tenaga pengawas khusus di market conduct tidak hanya di kantor pusat tetapi di seluruh cabang di daerah.
“Ini menjadi perhatian bahkan saya akan memasukkan usulan ini didalam amandemen UU Perbankan serta memperjelas kewenangan dalam rencana UU OJK dan UU BI yang akan diamandemen dalam waktu bersamaan,” jelasnya.













