Sementara itu, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan kesiapan OJK karena amanat pengawasan terhadap perlindungan konsumen merupakan nilai tambah dari pengawasan terintegrasi yang menjadi fokus tugas dari OJK.
Selama ini OJK melakukan pemantauan interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat.
“Kami melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony. Ini cukup efektif karena kami menjadi tahu secara langsung di lapangan bagaimana proses saat penjualan yang wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko, bagaimana menangani jika ada sengketa bahkan beberapa teman juga mengungkap berbagai tenaga pemasaran yang diduga memperjualbelikan data nasabah,” terangnya.
Informasi ini penting akan menjadi informasi bagi pengawas baik di perbankan dan industri keuangan nonbank untuk mencegahnya jika berpotensi merugikan konsumen keuangan bahkan pengawas akan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Kusumaningtuti menegaskan bahwa bahwa perlindungan konsumen ini harus dilakukan seimbang karena industri juga harus didorong inovatif dengan produk keuangannya agar tetap tumbuh dan berkembang.













