JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyerahkan kajian hukum kepada pemerintah mengenai berbagai opsi yang dapat ditempuh sehubungan dengan pembubaran organisasi-organisasi masyarakat anti-Pancasila.
Kajian hukum FAPP ini diberikan kepada Menkopolhukam RI, Wiranto saat beraudiensi dengan 35 orang anggota FAPP pada pada Jumat, (14/7). Pertemuan yang digelar di Gedung Utama Kemenkopolhukam RI ini dipimpin oleh ketua delegasi Teguh Samudera.
Kajian hukum tersebut diserahkan oleh I Wayan Sudirta yang di damping oleh Teguh Samudera, Junimart Girsang, Rambu Tjajo dan Ignatius Andy.
Menurut Wayan, kajian hukum ini sebagai bentuk komitmen FAPP dalam mendukung upaya Pemerintah.
Dalam pengantarnya, sebelum kajian tersebut diserahkan kepada Kemenkopolhukam RI Wiranto, Wayan menyampaikan bahwa ada 4 alternatif cara pembubaran ormas yang menentang Pancasila dan NKRI baik melalui UU ormas, maupun revisi terbatas UU ormas, sampai dengan cara melaui PERPU, baik dengan jalur pengadilan ataupun dengan Kementerian terkait.
Komentari tentang post ini