JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menghentikan penyelidikan atas lonjakan impor barang dextrose monohydrate. Barang ini kemudian selanjutnya disebut “Barang Yang Diselidiki” pada 13 Juni 2016. “Penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil penyelidikan tidak dapat dibuktikan bahwa terjadinya ancaman kerugian IDN tersebut disebabkan oleh adanya lonjakan impor Barang Yang Diselidiki,” kata Ketua KPPI Ernawati di Jakarta, Senin (27/6).
Awalnya, kata Ernawati, ada dugaan dari penyelidik terjadinya ancaman kerugian pada Industri Dalam Negeri (IDN) yaitu adanya penurunan kinerja pada periode 2012-2014.
Sebelumnya, barang yang diselidiki tersebut diindikasikan menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius bagi IDN berdasarkan permohonan penyelidikan yang diajukan PT. Sorini Agro Asia Corporindo,Tbk.
Selanjutnya berdasarkan permohonan tersebut, KPPI melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan (TPP) yang diinisiasi pada 14 Juli 2015. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2012, impor Barang Yang Diselidiki adalah sebesar 1.484,5 ton dan meningkat signifikan sebesar 1.502% pada 2013 menjadi 23.788,4 ton.














