JAKARTA – Perputaran uang di pasar Tanah Abang sangat tinggi mencapai triliunan rupiah per hari.
Namun besarnya nilai transaksi perdagangan ini tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, tingkat kesadaran pedagang Tanah Abang membayar pajak masih sangat rendah bahkan masih banyak pedagang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9).
Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, yang meliputi Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, Blok G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA ) dan Thamrin City.
Namun dari sejumlah kios tersebut jelasnya, hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Dari 8.799 WP tersebut, sampai Agustus 2015, hanya 13% atau sekitar 1.178 WP yang membayar pajak sesuai PP 46, dengan nilai sekitar Rp 3,98 Miliar.
Komentari tentang post ini