“Ini artinya, hanya 1.178 pedagang yang membayar pajak dengan rata-rata omzet sekitar Rp 42 juta perbulan untuk masing-masing pedagang,” imbuhnya.
Data tersebut menunjukkan di Pasar Tanah Abang, terdapat sekitar 4.171 pedagang yang belum mempunyai NPWP.
Sementara, 7.621 pedagang yang sudah mempunyai NPWP namun belum membayar pajak. Padahal berdasarkan informasi yang beredar, perputaran uang di pasar Tanah Abang mencapai triliunan rupiah.
“Berangkat dari kondisi yang memprihatinkan inilah Ditjen pajak memandang perlunya dilakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar Tanah Abang serta mendirikan gerai layanan terpadu yang berlokasi di dalam pasar Tanah Abang,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 Miliar setahun atau Rp 400 Juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1% dari penghasilan bruto.
Setiap akhir bulan, para pengusaha UMKM cukup hanya menghitung jumlah omzet dan kemudian menyetorkan pajaknya sebesar 1% melalui ATM, Internet Banking, teller Bank atau kantor pos.
Komentari tentang post ini