Dalam lampiran V Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2015 disebutkan, dana transfer ke daerah sebesar Rp 664,6 ttiliun itu terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 521,760 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 17,115 triliun; Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp 547,450 miliar; Dana Transfer Lainnya Rp 104,411 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp 20,766 triliun.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Kamis (26/3) lalu, telah mengeluarkan data resmi penerima alokasi dana desa, yang dirinci menurut kabupaten/kota.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memastikan mengenai cairnya dana desa pada April 2015. Ia menyebutkan, nantinya setiap desa rata-rata akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Kita ingin dana tersebut menjadikan desa lebih produktif, kegiatan ekonomi di desa meningkat, masyarakat yang bekerja dan memiliki usaha bertambah, demikian pula pelayanan sosial desa juga makin berkualitas” kata Marwan.











