JAKARTA-Empat kementerian sepakat mendukung upaya-upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja yang masih banyak terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia. Keempat kementrai itu adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi. “Kesepakatan 4 kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stake holder, serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (27/8).
Penandatangan ini dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dirjen Otonomi Daerah Johermansyah Johan, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kem PP dan PA Sulikanti Agusni dan Deputi Bidang Kemiskinan,Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS Rahma Iryanti.
Komentari tentang post ini