Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal tersebut, kata Muhaimin, merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja. “Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” katanya.
Muhaimin menambahkan, Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, kata Muhaimin untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan diskriminasi di dunia kerja.
Komentari tentang post ini