Di tengah masih berlangsungnya Pandemi Covid-19, instrumen keuangan sosial syariah seperti Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) secara strategis mendukung program perlindungan sosial Pemerintah dalam menghadapi dampak sosial pandemi.
ZIS berperan sebagai instrumen sosial yang membantu menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat dhuafa sekaligus menjaga tingkat konsumsi dalam perekonomian.
Hal ini akan membantu upaya pemberdayaan umat di saat daya beli masyarakat menurun signifikan.
Instrumen seperti wakaf uang yang digunakan secara produktif, juga turut dapat berkontribusi melalui peningkatan efisiensi dan menurunkan biaya perekonomian.
Sementara itu, instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah diterbitkan Pemerintah, turut mendukung upaya pemulihan ekonomi melalui pengembangan prasarana kesehatan bagi masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Pengembangan sektor wakaf produktif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital diyakini akan mendorong perkembangan yang lebih signifikan dari sektor perwakafan nasional.
Teknologi digital akan menjadi katalisator bagi aspek mobilisasi dan penyaluran dana wakaf.
Teknologi digital juga akan mendorong efisiensi pada pengelolaan dan efektifitas pada penggunaan dana atau aset wakaf yang dilakukan banyak lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia.













