Lebih rinci, Ganda menyebutkan 4 orang pelaku yang telah menghuni ruang tahanan Polresta Tangerang diantaranya adalah satu tersangka dewasa berinisial EM (22) dan D (18) serta anak pelaku berinisial ME (17) dan TS (16).
“Dan kami menetapkan tersangka P sebagai DPO,” ujar Iptu Ganda Sihombing.
Heni, Kasubag TU UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mengakui jika korban RK mengalami trauma berat, pihaknya juga baru saja menerima terapi trauma healing oleh UPTD PPA Kabupaten Tangerang.
“Tanggal 12 kami menerima laporannya kalau engga salah, tanggal 7 Desember laporan Polisi dan kita menerima informasi dari Kepolisian, rujukan kepolisian bahwa yang bersangkutan membutuhkan tenaga ahli psikolog kami. Akhirnya kami koordinasi dengan Satgas PPA di lokasi tingkat kecamatan dan mereka juga berkoordinasi di tingkat desa. Melakukan home visit dan memang betul korban trauma berat,” ujar Heni.
Selanjutnya, pihak UPTD PPA Kabupaten Tangerang baru akan menentukan jenis trauma yang dialami RK, untuk dijadikan dasar tim psikolog melakukan trauma healing terhadap RK.
“Jadi harus segera dikonsultasikan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan petugas kami kita berkoordinasi dengan psikolog kami. Dan hari ini langsung ditangani tenaga ahli psikolog kami. Jadi hari ini dari uptd ppa dan satgas ppa sudah melakukan trauma healing kepada korban RK. Mudah mudahan hasilnya cepat keluar, agar kita segera mengetahui seberat apa trauma nya agar dapat pulih kembali,” kata dia.














