Oleh Soleh menganggap informasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan data yang dikelola oleh lembaga publik di tingkat daerah.
Oleh Soleh juga menyoroti lambatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi setelah disahkannya UU PDP.
Ia menyebutkan bahwa tanpa adanya lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh, penegakan hukum terhadap pelanggaran data menjadi tidak efektif dan pihak yang bertanggung jawab sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.
“UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong,” tegasnya.
Oleh Soleh menuntut pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak hanya fokus pada penanganan insiden kebocoran data ini, tetapi juga menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko kebocoran data dan langkah-langkah perlindungan diri, serta meminta pemerintah untuk segera melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh di semua institusi publik.















