JAKARTA-Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani hari ini. Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 10,5 miliar atau Rp 126 triliun. “Ini penandatangan kesepakatan jual beli gas untuk memenuhi kebutuhan domestik terbesar sepanjang sejarah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko. Hadir menyaksikan penandatangan tersebut Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat (17/10).
PJBG yang ditandatangani yakni, perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) jangka panjang antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama Tangguh dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan jangka waktu perjanjian selama 19 tahun. “Diproyeksikan sejumlah 400 kargo akan dikirimkan selama jangka waktu perjanjian,” kata dia.
Gas itu diperuntukan memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN di seluruh Indonesia dan akan menggantikan kebutuhan bahan bakar minyak sebagai energi primer.
PHE Simenggaris dan Medco E&P Simenggaris menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PLN untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Kabupaten Tana Tidung, dengan jangka waktu selama lima tahun dan volume pasokan gas 0,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Kabupaten Tana Tidung yang berada pada wilayah perbatasaan di Indonesia Timur adalah kabupaten tempat fasilitas produksi kegiatan minyak dan gas Wilayah Kerja (WK) Simenggaris berada, sehingga pasokan gas 0,5 MMSCFD ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar daerah operasi migas.













