Rangking pertama ditempati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 mempunyai pagu alokasi belanja bansos sebesar Rp.30.196.569.643.443.
Dan sebesar Rp.20.666.418.926.787 adalah realisasi penyimpang atau terjadi pelanggaran atas penggunaan dana bansos.
“Jadi, realisasi yang “benar” yang kemungkinan sampai kepada masyarakat hanya sebesar Rp.9.530.150.716.656,” urai dia.
Peringkat kedua kata dia Kementerian Dalam negeri. Pada tahun 2012 mempunyai pagu alokasi belanja bansos sebesar Rp.9.300.586.207.911.
Dan sebesar Rp.8.817.057.752.666 adalah realisasi penyimpang atau terjadi pelanggaran atas penggunaan dana bansos.
“Realisasi yang “benar” yang kemungkinan sampai kepada masyarakat hanya sebesar Rp.483.528.455.245,” tegas dia.
Dan di posisi ketiga Kementerian perumahaan Rakyat pada tahun 2012 mempunyai pagu alokasi belanja bansos sebesar Rp.1.795.339.568. 501 dan sebesar Rp. 1.139.285.376.024 adalah realisasi penyimpang atau terjadi pelanggaran atas penggunaan dana bansos.
“Jadi, realisasi yang “benar” yang kemungkinan sampai kepada masyarakat hanya sebesar Rp.656.054.192.477,” imbuh dia.
Komentari tentang post ini