ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

51 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

gatti Reporter : gatti
19 Mar 2024, 11 : 30 AM
3k 158
0
Hanif Dhakiri

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan tindaklanjuti posko THR Kemnaker ini. Kita berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menggelar Halal bi Halal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (22/7).

BacaJuga :

Jababeka (KIJA) Cetak Marketing Sales Rp3,6 Triliun pada 2025, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Hanif mengatakan posko pemantauan THR ini ada di semua daerah, baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi maupun di pusat.

Namun menurut data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kemnaker terdapat 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR.

“4 (Empat) perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada 9 (Sembilan) perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, ucapnya, ada juga perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Pelanggaran yang ditemukan itu diantaranya jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti natura yang berbentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.

“Sebenarnya kalo dalam bentuk natura ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi kalo misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan,” urainya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, memang sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puruh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Lebih lanjut, Hanif membeberkan persoalan pembayaran THR terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.

Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.

Terkait dengan pemberian Sanksi bagi pelanggaran THR, Hanif mengatakan akan memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perijinan di bidang ketenagakerjaan.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Hanif DhakiriTHR
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Jokowi: Jangan Jadikan Tersangka Mesin ‘ATM’

Berita Selanjutnya

Minta PHK Ditunda, Menaker Optimistis Perekonomian Membaik

Berita Terkait

Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi
Makroekonomi

Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi

13 Feb 2026, 10 : 01 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
KIJA Incar Marketing Sales di 2022 Capai Rp1,7 Triliun
PROPERTI

Jababeka (KIJA) Cetak Marketing Sales Rp3,6 Triliun pada 2025, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

10 Feb 2026, 8 : 40 PM
Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar
PROPERTI

Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

10 Feb 2026, 8 : 27 PM
Graha Andrasentra Propertindo Merugi Rp46,42 Miliar pada 2025, Meningkat 74,18%
PROPERTI

Graha Andrasentra Propertindo Merugi Rp46,42 Miliar pada 2025, Meningkat 74,18%

9 Feb 2026, 2 : 31 PM
Disiplin Organisasi PDI Perjuangan
Makroekonomi

Said Abdullah: Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

8 Feb 2026, 6 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Minta PHK Ditunda, Menaker Optimistis Perekonomian Membaik

Minta PHK Ditunda, Menaker Optimistis Perekonomian Membaik

Pemerintah Siapkan 3 Skenario Turunkan Kemahalan di Papua

Pemerintah Siapkan 3 Skenario Turunkan Kemahalan di Papua

Pertumbuhan Ekonomi 2016 Diproyeksikan Hanya 5,5%

Bank Wajib Memberitahu Nasabah Soal Tingkat Bunga Penjaminan

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3300 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Turun 0,07%, IHSG Pagi Ini ke 7.929,744 Terbebani Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM dan UNVR

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3510 shares
    Share 1404 Tweet 878

Opini

IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Ditutup Turun 0,64% ke 8.212,271, Bareng Bursa Asia

13 Feb 2026, 7 : 37 PM
Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

13 Feb 2026, 6 : 27 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Sesi Turun 0,57% ke 8.218,566 Dipicu Saham Perbankan

13 Feb 2026, 2 : 32 PM
Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM

Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM

13 Feb 2026, 12 : 26 PM
Exploitasi Energi (CNKO) Realisasikan Transaksi Afiliasi Anak Usaha Senilai Rp32,70 Miliar

Exploitasi Energi (CNKO) Realisasikan Transaksi Afiliasi Anak Usaha Senilai Rp32,70 Miliar

13 Feb 2026, 12 : 08 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.