JAKARTA-Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan tindaklanjuti posko THR Kemnaker ini. Kita berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menggelar Halal bi Halal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (22/7).
Hanif mengatakan posko pemantauan THR ini ada di semua daerah, baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi maupun di pusat.
Namun menurut data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kemnaker terdapat 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR.
“4 (Empat) perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada 9 (Sembilan) perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, ucapnya, ada juga perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Pelanggaran yang ditemukan itu diantaranya jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti natura yang berbentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.
“Sebenarnya kalo dalam bentuk natura ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi kalo misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan,” urainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, memang sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puruh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Lebih lanjut, Hanif membeberkan persoalan pembayaran THR terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.
Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.
Terkait dengan pemberian Sanksi bagi pelanggaran THR, Hanif mengatakan akan memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perijinan di bidang ketenagakerjaan.














