“Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR. Selain itu kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan,” tuturnya.
Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tersebut, akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR ini sampai 31 Juli nanti.
Penundaan pelayanan terhadap perusahaan-perusahaan pun akan diumumkan juga.
Seperti diketahui, Berdasarkan laporan sementara , Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia. Namun berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR tersebut , tercatat 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.














