JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan hingga Juli 2015, tercatat sebanyak 291 kabupaten/kota telah memiliki Perda Bangunan Gedung atau 57 % dari jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) melakukan strategi percepatan penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung bagi pemerintah kabupaten/kota, yaitu melalui serangkaian kegiatan pendampingan yang terdiri dari rapat koordinasi awal, survei monitoring penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung, dan kolokium untuk memberikan evaluasi sebagai masukan teknis dan penilaian terhadap proses pelaksanaan kegiatan pendampingan di masing-masing daerah. Sejak kegiatan ini dilakukan, persentase jumlah kabupaten/kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ungkap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Andreas Suhono, pada acara Rapat Koordinasi Awal Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung, di Jakarta, Selasa (11/08).
Selain itu, Direktorat BPB melakukan kegiatan pendampingan penyusunan Perda kepada 18 kabupaten/kota dan fasilitasi legalisasi rancangan Perda kepada 114 kabupaten/kota. Pemerintah berkomitmen akan memberikan anggaran kepada kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung, untuk mengimplementasikannya terutama terkait dengan penyelenggaraan IMB, SLF, TABG, dan pendataan bangunan gedung.















