JAKARTA-Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D menjelaskan proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, di Jakarta, Senin (7/1).
Saat ini, menurut Sukoso, RPP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.
“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Kepala BPJPH itu seraya menyampaikan harapannya semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal.
Komentari tentang post ini