Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono menambahkan, Pelatihan Literasi Keuangan kepada penyandang disabilitas diharapkan dapat menata keuangan mereka sehingga menjadi lebih baik dan dapat ditularkan kepada penyandang disabilitas yang lain.
“Pelatihan ini diharapkan dapat mendorong penyandang disabilitas sebagai kelompok low income agar lebih ’melek-keuangan’, sehingga bisa dipercaya oleh lembaga atau perusahaan keuangan,” katanya.
Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan bisa mendorong pelaku jasa keuangan lebih sadar terhadap hak-hak penyandang disabilitas dan semakin lebar membuka aksesnya untuk membantu kalangan ini sehingga mampu meningkatkan perekonomiannya menjadi lebih baik, mampu mandiri dan berdaya.
Peran pelaku jasa keuangan dalam membantu kaum disabilitas ini sudah termuat dalam POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan fasilitas bagi konsumen yang berkebutuhan khusus.
“Ke depan, OJK akan memfasilitasi pertemuan insan disabilitas untuk terus meningkatkan pemahaman atas produk dan layanan jasa keuangan. Hal ini disambut baik oleh Pemprov Jatim yang mengajukan pilot project kelanjutan inisiatif yang dilakukan OJK ini,” pungkasnya.














