JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyampaikan bahwa dari 514 kabupaten/kota, masih ada 62 daerah yang masuk kategori rentan pangan.
Dia menilai revisi UU Pangan bisa menjadi jawaban untuk mengatasi persoalan itu.
Daniel mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi beragam tekanan: ketidakpastian ekonomi global, perubahan iklim, dampak pandemi, hingga dinamika geopolitik yang turut menurunkan produksi pertanian.
“Saat ini masih terdapat 62 dari 514 kabupaten/kota yang masuk kategori rentan pangan atau 12,06% dari total wilayah. Selain itu, food loss dan food waste mencapai 23–40 juta ton per tahun, dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp231 triliun hingga Rp551 triliun per tahun,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Di sisi lain, belum adanya pengaturan pendanaan khusus dalam UU Pangan menyebabkan beban pembiayaan selalu bergantung pada keuangan negara.
Daniel juga menyoroti persoalan data pangan yang tidak sinkron, kelembagaan yang tumpang tindih, serta koordinasi antarsektor yang masih lemah.
Untuk itu, perlu dilakukan revisi UU Pangan.
Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan. Yaitu, aspek geografis dan konstitusional.
Pangan merupakan hak dasar warga negara dan telah menjadi amanat Pancasila serta UUD 1945.















