JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan terkait maraknya judi online di lingkungan DPR RI.
Tercatat, 7 ribu transaksi judi online dilakukan di DPR, yang merupakan bagian dari total 63 ribu transaksi di lingkungan DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal (Setjen).
“Ada 63 ribu transaksi judi online di DPR, DPRD, dan Setjen. Di DPR sendiri, ada sekitar 7 ribu sekian transaksi,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (26/6).
Lebih lanjut, Ivan menyatakan bahwa PPATK siap menyerahkan data tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Saat ini, Satgas judi online PPATK tengah gencar menelusuri transaksi judi online di berbagai lembaga pemerintahan.
“Kami akan serahkan data ini ke MKD DPR. Kami juga tengah menelusuri transaksi judi online di lembaga lain,” jelas Ivan.
Terkait nilai transaksi, Ivan mengungkapkan bahwa totalnya mencapai Rp25 miliar.
“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Transaksi di antara mereka bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkap Ivan.
Komentari tentang post ini