Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Tangsel membuka lowongan 35 calon PPK untuk ditempatkan di 7 wilayah kecamatan, pada pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel yang akan diselenggarakan pada September 2020.
“Kebutuhannya hanya 35 PPK, artinya setiap kecamatan hanya butuh 5 PPK,” terang Ade Wahyu.
Komentari tentang post ini