JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).
Langkah ini merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Hingga saat ini tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam Webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL Serta Pelaporan RUPTL, Kamis (11/11).
Munir menyampaikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
“Terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD,” ujar Munir.
Komentari tentang post ini