JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan sebanyak 75 partai politik (parpol) berbadan hukum berhak untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya usai Serah Terima Jabatan Anggota KPU periode 2022 -2027 di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Hasyim mengatakan setelah pihaknya mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017,” tuturnya.
Komentari tentang post ini