JAKARTA – Aktivis Buruh Nasional , yang juga Presiden Women Committee Asia Pasific UNI Apro, Mirah Sumirat mengaku prihatin dengan kondisi nasib pekerja atau buruh Indonesia yang semakin buruk.
Dampak dari penetapan upah murah sejak tahun 2015 lewat PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menghilangkan perhitungan komponen Hidup Layak (KHL ) serta “meniadakan” fungsi Dewan Pengupahan mengakibatkan Politik Upah Murah berlaku tanpa hambatan.
Kemudiaan munculnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja makin memperkuat penetapan Upah murah bagi Pekerja/buruh Indonesia.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat dalam keterangan press di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Mirah Sumirat mengungkapkan sebuah pribahasa yang tepat bagi nasib Pekerja Indonesia.
“Sudah jatuh tertimpa tangga” demikian nasib Buruh Indonesia. Belum lagi usai derita Upah murah mendera , kondisi ekonomi buruh Indonesia di perburuk dengan tingginya harga pangan dan harga barang kebutuhan pokok hampir 20% dari tahun 2022 sudah dirasakan sampai saat ini cenderung harga tidak terkendali,” jelasnya.
Komentari tentang post ini