Untuk diketahui, 31 persen atau Rp22,4 Triliun dari Rp72 Triliun total dana desa tahun 2020 digunakan untuk BLT. Anggaran ini diberikan kepada keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 di desa, yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan lainnya.
“Agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih), harus ada rujukan. Rujukannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika di dalam rujukan itu calon penerima BLT yang sudah didata tidak ada yang ter-cover, maka mereka yang jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang besar untuk mendapatkan BLT Dana Desa,” terang Gus Menteri.
Terkait pendataan calon penerima, lanjutnya, dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 berbasis RT dan RW. Pendataan dilakukan oleh tiga orang relawan, yang kemudian dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Setelah diputuskan dalam Musdes, data calon penerima BLT ditanda tangani oleh kepala desa, yang kemudian disahkan oleh pemerintah kabupaten/wali kota.
“Ini bentuk kita memberikan kepercayaan kepada desa, karena desa jauh lebih tahu kondisi desanya masing-masing,” ujarnya.













