Menteri Desa PDTT juga menegaskan, pencairan secara tunai harus tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
“Yang dilakukan pencairan secara non tunai sudah jelas, tidak ada pertemuan. Nah ada juga yang dikirim door to door, dikirim ke rumah penerima manfaat. Karena semua tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Gus Menteri.
Untuk diketahui, 31 persen atau Rp22,4 Triliun dari Rp72 Triliun total dana desa tahun 2020 digunakan untuk BLT. Anggaran ini diberikan kepada keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 di desa, yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan lainnya.
“Agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih), harus ada rujukan. Rujukannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika di dalam rujukan itu calon penerima BLT yang sudah didata tidak ada yang ter-cover, maka mereka yang jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang besar untuk mendapatkan BLT Dana Desa,” terang Gus Menteri.
Komentari tentang post ini