Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017, Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya atas jasa-jasanya di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 87/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017, Presiden Jokowi menganugerahkan  Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Hadar Nafis Gumay (anggota Komisi Pemilihan Umum Periode Tahun 2012 – 2017), sebagai penghargaan atas pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi yang berguna bagi bangsa dan negara.
Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Presiden memberikan Tanda Kehormatan kepada Soedjatmoko Alm (Filsuf dan Pendidik), Dullah Alm (Pelukis), dan Toeti Heraty Noerhadi Roosseno (Filolog). Tanda Kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
Setelah menyematkan tanda kehormatan, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi dan diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla memberikan ucapan selama kepada penerima Tanda Kehormatan.













