JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematok syarat yang sangat ketat bagi calon kepala daerah yang ikut berlaga dalam Pilkada 2015. Syarat yang rigid ini memakan korban dengan gugurnya bebarapa calon yang berasal dari jalur perseorangan atau independen. Data KPU menyebutkan sebanyak 80 pasangan independen gagal mengikuti kompetisi Pilkada serentak. “80 pasangan calon tidak bisa ikut dalam Pilkada serentak mayoritas karena kurangnya dukungan,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (24/6).
Seperti diketahui, KPU membuka pasangan calon independen untuk Pilkada 2015 sejak 11 Juni sampai 15 Juni lalu. Pembukaan tersebut memang dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yang baru dibuka 26 Juli mendatang.
Menurut Husni, sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Namun dari jumlah itu, tercatat sebanya 174 pasangan berhasil lolos verifikasi. Sementara 80 pasangan gagal saat verifikasi batas jumlah dukungan.
Komentari tentang post ini