Diterangkan oleh Husni, sejumlah pasangan gagal tersebut, kebanyakan gugur lantaran persoalan administrasi. Antara lain menyangkut syarat dukungan. Yaitu adanya pengumpulan bukti foto copy identitas pemilih di daerah masing-masing para pasangan calon, minimal 10 persen dari jumlah total pemilih di daerah setempat.
Bukti dukungan tersebut bukan cuma dibuktikan dengan foto copy fisik. Melainkan juga file soft copy identitas serupa. Tapi dikatakan Husni, terkait syarat tersebut, pasangan calon independen yang gagal ada juga lantaran bedanya jumlah bukti dukungan fisik dan lunak. “Ada juga yang gugur karena terlambat mendaftar. Padahal hanya telat 15 menit,” ujar Husni.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon non parpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.
Persyaratan tersebut diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.













