*) Dr H.A. Effendy Choirie
Delapan dekade setelah proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah melalui pasang surut sejarah, mulai dari perjuangan mempertahankan kedaulatan, pembangunan nasional, krisis ekonomi, reformasi politik, hingga era demokrasi terbuka.
Namun, refleksi paling mendasar adalah: sejauh mana cita-cita kemerdekaan—melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa—benar-benar terwujud?
Tulisan ini menyoroti aspek keuangan negara dan perekonomian nasional: APBN, keuntungan BUMN, praktik tantiem, utang Indonesia, dan relevansinya terhadap kesejahteraan sosial.
Sebagaimana diketahui, APBN adalah instrumen utama pembangunan nasional.
Struktur penerimaan negara hingga kini masih bergantung besar pada pajak rakyat (sekitar 72%), sementara kontribusi BUMN sekitar 21,9%, dan sisanya berasal dari hibah serta lain-lain.
Struktur belanja negara juga memperlihatkan beban yang besar pada belanja rutin dan pembayaran bunga utang, lebih dari 30% dari total anggaran.
Hal ini menyebabkan porsi belanja untuk perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa menjadi relatif kecil.
Dengan demikian, meski APBN disebut sebagai alat untuk menyejahterakan rakyat, dalam praktiknya ia lebih menjadi mesin birokrasi dan instrumen fiskal untuk menutup cicilan utang.














