Kita tahu bahwa utang pemerintah Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Per April 2025, total utang mencapai Rp9.105 triliun, naik dari Rp8.680 triliun pada akhir 2024.
Artinya, setiap warga negara menanggung beban sekitar Rp 32,2 juta. Rasio utang terhadap PDB berada di angka 37,9%, yang dianggap masih dalam batas aman oleh standar internasional, namun tren kenaikan ini mengkhawatirkan.

Struktur utang luar negeri memang relatif sehat, dengan 84,7% jangka panjang.
Namun, pembayaran bunga utang setiap tahun menyedot anggaran yang lebih besar daripada belanja kesehatan atau perlindungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa utang justru berpotensi menjadi jerat fiskal bagi generasi mendatang.
Nah, terkait masalah Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945, harusnya menjadi inti dari seluruh pengelolaan keuangan negara, yakni kesejahteraan sosial. Namun, data menunjukkan masih terdapat 25,2 juta rakyat miskin di Indonesia, dengan 7,4 juta di antaranya hidup dalam kondisi miskin ekstrem.
Ketimpangan ekonomi masih nyata, dengan koefisien gini 0,38 yang mencerminkan jurang antara kaya dan miskin.
Program jaminan sosial yang ada—BPJS, PKH, bantuan tunai—sering kali belum menyentuh akar masalah, yakni distribusi aset dan keadilan ekonomi. Jika keuntungan BUMN, hasil sumber daya alam, dan efisiensi APBN benar-benar dikelola untuk rakyat, maka kesejahteraan sosial bukan lagi utopia, melainkan realitas.














