Pertama, dengan cara kerja sama bisnis yakni pembelian langsung dosis vaksin COVID-19 dengan perusahaan farmasi terkemuka di dunia.
Sehingga, vaksin yang didapatkan tersebut dapat berkhasiat mencegah infeksi berat dari wabah global COVID-19.
“Perjanjian yang sifatnya bussines to bussines yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, melalui konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Kedua, pemerintah melakukan kerja sama yang melibatkan berbagai pihak dari mulai organisasi internasional maupun negara yang disebut dengan multilateral.
Melalui kerja sama itu, Indonesia mendapatkan dosis vaksin dari berbagai merek dalam beberapa waktu ke depan.
Ketiga, pemerintah mendapatkan pasokan vaksin dari bantuan atau hibah dari negara lain. Yang termasuk dalam berbagi dosis atau dose sharing yang saat ini sedang dilakukan oleh seluruh negara untuk mendorong kesetaraan akses vaksin.
Di sisi lain, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 14 Juli 2021, telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk jenis vaksin ini.
Komentari tentang post ini