DPR pintanya harus hati-hati dan sensitif dengan kehendak luas publik (common will). Langkah “nekad” dan “masa bodoh” DPR dan sejumlah partai politik yang memaksakan RUU Pilkada oleh DPRD hanya akan meningkatkan antipati publik terhadap partai maupun DPR sekaligus. “Bukan hanya menolak, publik pun menilai bahwa usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke pemilihan tak langsung (melalui DPRD) hanyalah “akal bulus” partai untuk memonopoli kekuasaan. Sebesar 74. 76 % menyatakan bahwa usulan kembalinya kepala daerah dipilih oleh DPRD lebih didasarkan oleh kepentingan kekuasaan partai. Hanya 14.29 % yang menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan upaya partai dan parlemen membenahi kualitas pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.











