JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.
Acara penandatanganan dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui Video Conference.
“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
Komentari tentang post ini