SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuntaskan pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak-anak dibawah usia 17 tahun untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil, hingga saat ini sebanyak 612.529 anak sudah mengantongi KIA di Surabaya.
“Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya,” kata Eddy, Jumat (16/2/2024).
Menurut Eddy, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk.
Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.
Oleh karena itu, di Kota Surabaya fungsinya diperluas berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Di Surabaya, KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay.
Komentari tentang post ini