Mobil penumpang bila di kita lihat kembali pada data BPS itu hanya 9,5 juta. Dan itupun mungkin 80% itu sudah termasuk mobil-mobil tua yang sudah tak layak jalan dan angkutan umum sangat jauh berbeda dengan jumlah sepeda motor yang hingga 68 juta dan mayoritas dari pengguna sepeda motor ialah orang-orang yang kurang mampu dan belum mampu dikarenakan ongkos untuk memakai jasa angkutan umum masih lebih mahal daripada ongkos yang mereka keluarkan untuk membeli BBM.
Jadi apabila kita cermati dari data statistic BPS perihal jumlah pengguna kendaraan bermotor dan kita bandingkan juga dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 242 juta jiwa, jelas pemilik kendaraan pribadi seperti mobil atau kendaraan lainnya yang hanya dapat dibeli oleh golongan orang mampu atau lebih dari mampu itu kurang dari 5%. Artinya 95%Â subsidi BBM itu sudah tepat sasaran.
Dan apabila ingin melakukan langkah pengurangan atau pencabutan subsidi dapat di kenakan kepada 5% para kepada pengguna kendaraan pribadi atau kendaraan mewah dengan memeberikan pajak STNK yang tinggi bagi pemilik kendaraan tersebut, seperti misalnya 10 atau 15% dari harga pembelian. Katakanlah harga mobil itu senilai Rp 1 miliar maka sang pembeli harus membayar pajak 10% atau 15% dari harga pembelian yaitu senilai Rp 100 atau Rp 150 juta, berarti dapat di diartikan bahwa pajak yang tadi dapat dialihkan menjadi dan untuk pembelian BBM. Hal ini dapat membantu menyelamatkan APBN.
Komentari tentang post ini