JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyatakan bahwa industri asuransi jiwa memiliki prospek pertumbuhan yang positif pada tahun ini melalui berbagai adaptasi terhadap regulasi-regulasi baru serta sejumlah inovasi dalam pengembangan produk.
Dikutip ANTARA dari kanal resmi AAJI di Jakarta, Sabtu, ia mengatakan bahwa pelaku industri asuransi jiwa saat ini tengah bersiap menghadapi implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 2025 serta regulasi permodalan 2026, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keberlanjutan industri.
Pelaku industri asuransi jiwa juga terus berkomitmen untuk memberikan pelindungan komprehensif dan efisien bagi masyarakat melalui penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Asuransi Kesehatan dan implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB).
“Kami optimistis bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan nasabah, tetapi juga memperkuat pertumbuhan industri asuransi jiwa secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi Tampubolon.
Optimisme AAJI terhadap prospek positif industri asuransi jiwa pada tahun ini juga didasarkan atas positifnya kinerja industri pada tahun lalu, menurut laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) dari 56 perusahaan asuransi jiwa di seluruh Indonesia.















