KUPANG, BERITAMONETER.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena mengancam akan memberhentikan sementara Bupati Ngada, Raymundus Bena jika tidak mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada dalam waktu tujuh hari.
Ancaman tersebut diberikan setelah Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif Kabupaten Ngada pada Jumat, (6/3), tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi menjelaskan gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tindakan Raymundus Bena melantik Sekda Ngada tanpa persetujuan gubernur bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, pada ayat (2) diatur bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah
“Jika tidak diindahkan, maka pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bisa merekomendasikan kepada Mendagri, untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Rasi.












