ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Bursa Hot News

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

Dalu Jeramun Reporter : Dalu Jeramun
7 Mar 2026, 10 : 19 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

KUPANG, BERITAMONETER.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena mengancam  akan memberhentikan sementara Bupati Ngada, Raymundus Bena jika tidak  mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada dalam waktu tujuh hari.

Ancaman tersebut diberikan setelah  Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif Kabupaten Ngada pada Jumat, (6/3), tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi menjelaskan gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Karena itu, tindakan Raymundus Bena melantik Sekda Ngada tanpa persetujuan gubernur bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1).

BacaJuga :

Tim Gabungan BNN Gulung Sindikat Narkotika Internasional di Bali, Dua Pelaku Asal Rusia

Imbas Konflik Timteng, Ribuan Penumpang Gagal Terbang di Bandara Ngurah Rai Bali

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, pada ayat (2) diatur bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah

“Jika tidak diindahkan, maka pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bisa merekomendasikan kepada Mendagri, untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Rasi.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: #Bupati Ngada#Melkiades Laka Lena#raymundus Bena#Sekda NgadaGubernur NTT
Share1291Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Tim Saber Polres Nagekeo Operasi Pasar Murah Jelang HKBN

Berita Terkait

Tim Saber Polres Nagekeo Operasi Pasar Murah Jelang HKBN
REGIONAL

Tim Saber Polres Nagekeo Operasi Pasar Murah Jelang HKBN

7 Mar 2026, 9 : 20 PM
ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur
Olahraga

ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

7 Mar 2026, 6 : 46 PM
Tim Gabungan BNN Gulung Sindikat Narkotika Internasional di Bali, Dua Pelaku Asal Rusia
Hot News

Tim Gabungan BNN Gulung Sindikat Narkotika Internasional di Bali, Dua Pelaku Asal Rusia

7 Mar 2026, 6 : 44 PM
Imbas Konflik Timteng, Ribuan Penumpang Gagal Terbang di Bandara Ngurah Rai Bali
Pariwisata

Imbas Konflik Timteng, Ribuan Penumpang Gagal Terbang di Bandara Ngurah Rai Bali

7 Mar 2026, 12 : 58 PM
Universitas Nusa Cendana Kupang Buka Empat Program Studi Baru
Pendidikan

Universitas Nusa Cendana Kupang Buka Empat Program Studi Baru

7 Mar 2026, 12 : 11 PM
Reformasi Sistem Hukum, Boni Hargens Dorong Sistem Pengawasan Dua Lapis
Nasional

Apresiasi Dasco Soal Persatuan Nasional, Boni Hargens: Relevan di Tengah Situasi Global Bergejolak

7 Mar 2026, 10 : 50 AM

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3295 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812

Opini

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

7 Mar 2026, 10 : 19 PM
Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

7 Mar 2026, 8 : 13 PM
Bulog Jamin  Ketersediaan Pangan & Stok Beras Nasional Aman

Bulog Jamin  Ketersediaan Pangan & Stok Beras Nasional Aman

7 Mar 2026, 7 : 29 PM
Maju Calon Ketum, Boni Hargens: ILUNI UI Jadi Katalis Perubahan Sosial dan Kebangsaan

Apresiasi Safari Ramadhan Polri, Boni Hargens: Bentuk Nyata Polri Bertransformasi

7 Mar 2026, 12 : 42 PM
Industri Dalam Negeri Harus Bersiap Menghadapi Dampak Perang Iran-Israel

Indonesia Netral dalam Konflik Timur Tengah, Tekankan Prinsip Politik Bebas Aktif

7 Mar 2026, 12 : 33 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.