Sebelumnya, Gubernur NTT menunjuk Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada. Penunjukan Gerardus Reo sebagai PK Sekda itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026.
Abaikan SK Gubernur
Meski Gubernur Laka Lena sudah menetapkan SK Pj Sekda, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada pada Jumat (6/3) kemarin.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, Wakil Ketua DPRD Ngada, Jois Jawa, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada.
Dalam konferensi pers usai pelantikan, Wabup Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.
“Ada begitu banyak agenda penting seperti pergeseran APBD dan penyusunan LKPJ yang membutuhkan peran Sekda. Karena itu setelah berdiskusi dengan Bupati, kami memutuskan melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu,” jelas Berny, panggilan akrab Wakil Bupati Ngada.
Terkait SK Gubernur tentang penunjukkan Gerardus Reo sebagai Pj Sekda, Berny mengatakan bahwa Pemda Ngada juga telah memberikan tanggapan.












