JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menilai rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project sekaligus Influencer, Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pendapatnya di media sosial tak perlu dilanjutkan.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Kamis (11/9).
Selain TNI tak punya legal standing dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan MK, lanjut Abduh rencana pelaporan Ferry Irwandi ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Ada kekhawatiran dari rencana pelaporan ini, membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah meknisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” tegas Abduh.
Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini pun terus mendorong agar semua pihak menjaga TNI selalu profesional.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” tandas Abduh.














