Bahkan dari pendapat Abdul Rahman Thaha, jika tidak segera melaksanakan pelantikan Tamsil Linrung, Bamsoet bisa dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sekali lagi saya tegaskan, putusan kasasi MA ini merupakan suatu produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihak yang terkait dalam proses hukum ini harus segera melakukan apa yang diperintahkan oleh putusan. Jika tidak melaksanakan, bisa dibilang mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.
Sesuai SK DPD RI itu, Fadel Muhammad diganti Tansil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.***