JAKARTA– Anggota DPR RI Komisi I, Abraham Sridjaja, menanggapi pernyataan kontroversial Staf Khusus KemenHAM yang menyebut bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi 7 tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi.
Abraham menyatakan bahwa sikap tersebut sangat disayangkan dan justru bisa mencoreng kredibilitas KemenHAM sebagai institusi yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia, bukan sebaliknya.
“Pernyataan Stafsus KemenHAM yang justru mengaburkan esensi dari peristiwa intoleransi ini sangat kami sesalkan. Alih-alih fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum, narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan pengerusakan rumah retret dimana ada anak-anak kecil yang sedang beribadah,” tegas Abraham.
Lebih lanjut, Abraham menyatakan bahwa jika ingin ditempuh jalur Restorative Justice atau perdamaian, tentu itu adalah langkah yang baik dan konstruktif.
Namun ia menolak keras keterlibatan KemenHAM sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi para pelaku.
“Kita semua mendukung restorative justice apabila memang ada kesediaan damai dari para pihak. Tapi sangat keliru apabila KemenHAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya,” ujar Abraham.















