TANGERANG – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai proses hukum mantan Wakil Menteri BUMN Said Didu yang menjalani pemeriksaan di Polres Kota Tangerang penuh kejanggalan.
Karena itu, dia meminta kasus hukum terhadap Said Didu tersebut ditutup Kepolisian Resor Kota Tangerang.
“Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus clearkan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen saya melihat surat penyidikan tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah. Tapi terlepas itu semua saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi,” ungkap Abraham di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Karena status itu, tegas Abraham, Polresta Tangerang menurutnya tidak patut melakukan penahanan terhadap Said Didu hari ini.
“Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang,” jelas dia.